Duh Ada Lagi, Seorang Ayah Tega Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak Kandungnya

Elde Joyosemito
Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di wilayah Kecamatan Wangon. (Foto: Istimewa)

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Banyumas dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta instansi terkait, termasuk lembaga pendamping psikologis, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan mental. 

Polresta Banyumas berkomitmen menegakkan hukum secara tegas tanpa toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak kandung sendiri,” tegas Kompol Andryansyah.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network