Perwakilan Kemenpan RB, Setneg dan Kemenkeu Datangi MPP Banyumas

Elde Joyosemito
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian Keuangan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyumas. (Foto: Elde Joyosemito)

PURWOKERTO, iNews.id-Rombongan yang terdiri dari perwakilan sejumlah kementerian di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian Keuangan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyumas. Mereka ingin melihat langsung praktil layanan di MPP Banyumas. Tujuannya adalah melihat meminta bahan masukan terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Penyelenggaraan MPP.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas Amrin Ma’ruf mengatakan bahwa kedatangan rombongan dari pemerintah pusat yang terdiri dari Kemenpan RB, Setneg dan Kemenkeu untuk melihat secara langsung praktik pelayanan yang ada di MPP Banyumas. “Rombongan ingin mengatahuinya secara langsung dan meminta masukan terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Penyelenggaraan MPP,”jelas Amrin pada Jumat (3/9).

Dalam paparan di depan perwakilan dari Kemenpan RB, Kemenkeu dan Setneg, Amrin mengatakan bahwa MPP merupakan wajah negara. Sebab, perwakilan presiden atau pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (pemkab). “Bagi Banyumas, ada sejumlah manfaat yang dapat dirasakan. Di antaranya adalah masyarakat cukup datang di satu tempat karena ada integrasi tempat dan layanan,”katanya.

Selain itu, lanjutnya, MPP bisa mencegah KKN, menekan biaya masyarakat, waktu pelayanan lebih cepat, tempat lebih nyaman dan representatif serta meningkatnya kualitas pelayanan publik.

Dijelaskan oleh Amrin, saat pada saat peluncuran MPP, ada 18 dinas dan instansi pemerintah dan BUMD dengah jumlah layanan ada 103, kemudian sebelum adanya UU Cipatker, ada 28 dinas dan instansi yang melayani sebanyak 240 layanan. “Setelah ada UU Cipatker, maka ada 27 dinas atau instansi pemerintah, BUMN, BUMD yang memberikan pelayanan sebanyak 249 layanan,”jelas Amrin.

Sementara staf ahli Kemenpan RB Muhammad Imanuddin mengatakan Kemenpan RB berkunjung ke MPP untuk mengetahui langsung proses pelayanan di MPP Banyumas. “MPP merupakan generasi ketiga yang menyatukan pelayanan pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Karena itu, kita memandang tidak cukup hanya dengan Peraturan Menpan RB. Saat ini, telah digagas aturan MPP akan naik menjadi Perpres,”katanya.

Sementara Plt Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kemenpan RB Yusuf Kurniawan mensosialisasikan Rancangan Perpres mengenai MPP. Sebab, nantinya penyelenggaraan MPP bakal diatur melalui Perpres.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network