Haram atau Tidak Pakai Bulu Mata Palsu Menurut Ajaran Islam?

Novie Fauziah
Ilustrasi hukum memakai bulu mata palsu menurut syariat Islam. (Foto: Javi Indy/Freepik)

Ustadz Fauzan Amin menjelaskan, menurut hadis tersebut, al-washilah atau wanita yang menyambung rambut adalah orang yang berprofesi penyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-mustaushilah yakni wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut secara mutlak. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14: 103)

Lebih lanjut diterangkan, berdasarkan hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa menanam bulu mata palsu sama dengan menyambung rambut dan hal itu merupakan perbuatan yang terlarang. Jika bulu mata tidak terbuat dari rambut, melainkan dari bahan lain yang menyerupai rambut, maka hukumnya juga tidak berbeda.

"Hal tersebut (eyelash extension) dikarenakan orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa kamu adalah perempuan yang menyambung rambut atau washilah," pungkasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network