Haram atau Tidak Pakai Bulu Mata Palsu Menurut Ajaran Islam?

Novie Fauziah
Ilustrasi hukum memakai bulu mata palsu menurut syariat Islam. (Foto: Javi Indy/Freepik)

MENANAM bulu mata palsu atau eyelash extension kini tengah tren, sehingga banyak sebagian wanita melakukannya. Bahkan diklaim dapat membuat area mata wanita menjadi lebih indah dengan penampilan bulu mata yang makin tebal dan lentik.

Namun, bagaimana menurut pandangan ajaran agama Islam? Apakah diperbolehkan memasang atau menanam bulu mata palsu untuk memperindah tampilan?

Ketua Ikatan Sarjana Quran dan Hadis Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan jika melihat dari kisah Asma binti Abu Bakar radhiyallahu anha, ada seorang wanita yang mengatakan kepada banyak orang ingin memiliki bulu mata yang tebal dan lentik.

"Meskipun bisa dibantu dengan maskara dan penjepit bulu mata, tapi eyelash extension bulu mata memang terdengar lebih praktis dan akan terlihat lebih alami. Namun tentang kejelasan hukum halalkah atau haramkah terdapat dalam riwayat hadis," ujarnya saat dikonfirmasi MNC Portal.

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki seorang putri yang baru menikah. Ternyata dia sakit panas, sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya (dengan rambut palsu)?

Baginda Rasulullah menjawab:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

"Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya)." (HR Bukhari dan Muslim)

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network