Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Indra Asoka Mahendrayana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memastikan keterbukaan informasi menjadi budaya kerja serta ruh dari tata kelola pemerintahan.
Dengan mengusung tema “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak”, Indra menekankan bahwa keterbukaan tidak hanya soal menghadirkan data, tetapi juga memastikan bahwa informasi tersebut mudah dipahami dan dapat menjadi dasar kebijakan publik yang membawa manfaat nyata.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan publik yang berdampak memerlukan tiga pilar utama: data yang akurat dan mudah diakses, partisipasi publik yang bermakna, serta institusi yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Tahun ini, Komisi Informasi menambahkan sejumlah elemen baru dalam proses penilaian, mulai dari evaluasi website dan media sosial, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), uji kompetensi ketua PPID, hingga visitasi langsung.
Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025 diikuti oleh 102 badan publik, yang terdiri atas OPD Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, RSUD, lembaga vertikal, dan BUMD se-Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam penguatan tata kelola informasi publik di daerah.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
