Pemkab Banyumas Ikuti Uji Publik untuk Perkuat Keterbukaan Informasi

Elde Joyosemito
Pemkab Banyumas turut ambil bagian dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/11/2025). (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Banyumas turut ambil bagian dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/11/2025), di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, Banyumanik, Semarang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, hadir bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, sejumlah pimpinan OPD terkait, serta para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Dalam forum tersebut, Sekda memaparkan berbagai inovasi dan penguatan digitalisasi layanan informasi publik yang telah dikembangkan Banyumas, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami di Kabupaten Banyumas berkomitmen penuh untuk mewujudkan keterbukaan informasi bagi publik,” ujarnya.

Uji publik ini menghadirkan tiga panelis, yakni Prof Dr Ir Sri Puryono K.S., M.P., Setiawan Hendra Kelana, S.Kom., dan Dr Nanik Qosidah, S.E., M.Ak. 

Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Indra Asoka Mahendrayana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memastikan keterbukaan informasi menjadi budaya kerja serta ruh dari tata kelola pemerintahan.

Dengan mengusung tema “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak”, Indra menekankan bahwa keterbukaan tidak hanya soal menghadirkan data, tetapi juga memastikan bahwa informasi tersebut mudah dipahami dan dapat menjadi dasar kebijakan publik yang membawa manfaat nyata.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan publik yang berdampak memerlukan tiga pilar utama: data yang akurat dan mudah diakses, partisipasi publik yang bermakna, serta institusi yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. 

Tahun ini, Komisi Informasi menambahkan sejumlah elemen baru dalam proses penilaian, mulai dari evaluasi website dan media sosial, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), uji kompetensi ketua PPID, hingga visitasi langsung.

Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025 diikuti oleh 102 badan publik, yang terdiri atas OPD Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, RSUD, lembaga vertikal, dan BUMD se-Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam penguatan tata kelola informasi publik di daerah.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network