CILACAP, iNewsPurwokerto.id — Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial SS (80) berhasil diungkap jajaran Polresta Cilacap. Dalam perkara ini, dua pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Usai penemuan mayat, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, terungkap adanya laporan orang hilang di Jakarta yang dilaporkan keluarga korban.
“Setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, ditemukan kecocokan antara laporan orang hilang dengan identitas korban yang ditemukan di Cilacap,” ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026).
Korban diketahui merupakan warga negara Singapura yang tinggal bersama keluarganya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dua tersangka berinisial H dan K ditangkap pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Cilacap. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial A yang diduga sebagai otak kejahatan masih dalam pengejaran aparat.
Dari hasil penyidikan, pelaku H berperan sebagai eksekutor yang memukul korban menggunakan batang bambu sepanjang kurang lebih satu meter hingga korban tak berdaya. Sementara pelaku K bertugas membekap mulut korban agar tidak berteriak.
Setelah korban tidak berdaya, kedua pelaku mengikat tubuh korban menggunakan lakban pada bagian tangan, kaki, dan mata. Selanjutnya, jasad korban dibungkus dengan kain sprei dan plastik, lalu dilapisi adonan semen hingga mengeras. Setelah itu dibuang ke Sungai Citanduy.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah perumahan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Setelah itu, jasad korban sempat dibawa berkeliling sebelum akhirnya dibuang di wilayah Cilacap.
Polresta Cilacap masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain serta mendalami motif pembunuhan. Koordinasi juga dilakukan dengan Polres Sukabumi mengingat lokasi kejadian perkara berada di wilayah tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
