Jaringan Sabu Sistem Tempel Terbongkar di Purbalingga, Sita 130,92 Gram Sabu

Elde Joyosemito
Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: Polres Purbalingga)

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat 130,92 gram. Rinciannya, delapan paket seberat 123,25 gram, 19 paket seberat 6,94 gram, serta dua paket lainnya masing-masing seberat 0,49 gram dan 0,24 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti dua unit telepon genggam, alat hisap sabu, korek api, tas selempang, serta satu unit sepeda motor.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika. Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine yang menunjukkan positif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar,” tegas Wakapolres.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network