Dari sisi legalitas, masyarakat diminta memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas yang berwenang. Sementara dari sisi logis, calon investor harus mencermati kewajaran keuntungan yang dijanjikan.
“Pastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan investasi. Selain itu, masyarakat juga perlu menilai secara logis apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal. Waspadai investasi yang menjanjikan keuntungan pasti yang tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko,” tegasnya.
OJK juga mengingatkan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat. Sebelum membeli atau menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, mengetahui manfaat dan risiko produk, serta memastikan produk tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
“Masyarakat perlu memahami karakteristik produk keuangan yang akan digunakan, termasuk manfaat dan risikonya. Jangan hanya melihat potensi keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul,” ujar Dinavia.
Untuk mendukung perlindungan konsumen, OJK memastikan layanan pengaduan tetap terbuka bagi masyarakat yang mengalami permasalahan dengan pelaku usaha jasa keuangan maupun menemukan indikasi pelanggaran di sektor keuangan.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran atau mengalami permasalahan terkait layanan jasa keuangan, kami mengimbau agar segera melaporkannya melalui saluran resmi OJK sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi OJK, antara lain melalui telepon 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun melalui laman kontak157.ojk.go.id.
Dinavia menegaskan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengawasan, edukasi, dan penanganan pengaduan guna meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“Perlindungan konsumen merupakan salah satu prioritas OJK. Kami akan terus melakukan pengawasan, edukasi, dan penanganan pengaduan masyarakat untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, terpercaya, dan berintegritas,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
