Iming-iming Deposito Berbunga Tinggi, Begini Cara Oknum Karyawan Bank Palsukan Dokumen

Elde Joyosemito
Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen perbankan yang melibatkan seorang oknum karyawan PT Bank Mandiri Taspen. (Foto: Polresta Banyumas)

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjalankan aksinya seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Tersangka juga mengaku telah menggunakan modus serupa sejak 2021. Dana yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut disebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi serta memberikan keuntungan kepada nasabah lainnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen yang diduga dipalsukan, formulir SA AGF, serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang memperkuat dugaan pemalsuan tanda tangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai enam tahun penjara.

Kapolresta menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun program keuangan yang tidak jelas legalitasnya serta selalu memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui mekanisme resmi yang berlaku di perbankan.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network