Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjalankan aksinya seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Tersangka juga mengaku telah menggunakan modus serupa sejak 2021. Dana yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut disebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi serta memberikan keuntungan kepada nasabah lainnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen yang diduga dipalsukan, formulir SA AGF, serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang memperkuat dugaan pemalsuan tanda tangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai enam tahun penjara.
Kapolresta menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun program keuangan yang tidak jelas legalitasnya serta selalu memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui mekanisme resmi yang berlaku di perbankan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
