Usai Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Jalani Sidang Etik

Jonathan Simanjuntak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan menjalani pemeriksaan etik setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews.id)

"Dalam surat pengunduran dirinya akan kami pelajari lagi, apakah mengundurkan diri hanya dari jabatan Jampidsus atau juga sebagai pegawai negeri. Itu akan kami kaji lebih lanjut," kata Rudi.

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR (Don Ritto) yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Polri selanjutnya melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku bagi setiap insan Adhyaksa.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network