JAKARTA, iNews.id - Lebaran Idul Fitri 2022 sebentar lagi, banyak diantara perusahaan mulai menyiapkan besaran THR untuk para pekerjanya. Namun, untuk pekerja outsourcing apakah berhak mendapatkan THR?
Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram resmi @Kemnaker yang dikutip pada Kamis (14/4/20220, menjelaskan jika pekerja outsourcing berhak mendapat THR Keagamaan.
"Pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR Keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat Hari Raya Keagamaan atau berakhir sesudah Hari Raya Keagamaan," tulis Kemnaker.
Di mana THR untuk pekerja outsourcing ini dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa.
Sebagai informasi, Bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan, maka THR yang diberikan nominalnya minimal 1 kali gaji bulanan.
Misal Anisa telah bekerja di PT. Abadi selama 12 bulan dengan gaji perbulan Rp5.000.000, maka THR yang didapat adalah Rp5.000.000.
Bagi karyawan yang telah bekerja di bawah 12 bulan, maka THR yang diberikan berdasarkan rumus ( Besar gaji perbulan : 12) x masa kerja. Contohnya, Budi bekerja di PT Jaya selama 5 bulan dengan gaji perbulan Rp2.000.000 , maka THR yang ia terima adalah (2.000.000 : 12) x 5 = 833.000 .
Adapun besaran gaji bulanan yang dimaksud dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, Pasal 3 ayat 2 adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul: Apakah Pekerja Outsourcing Berhak Terima THR?
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait