Kurang dari 24 Jam, Satlantas Polresta Banyumas Ungkap Kasus Tabrak Lari di Cilongok 

Elde Joyosemito
Satlantas Polresta Banyumas mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Purwokerto–Cilongok, Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok. (Foto: Istimewa)

Akibat kecelakaan itu, seorang penumpang pikap berinisial KR (70) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Ajibarang. 

Sementara sopir pikap bersama lima penumpang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS Hermina Purwokerto serta RSUD Ajibarang. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Setelah kejadian, pengemudi truk meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan rekaman CCTV ATCS Dinas Perhubungan, Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas berhasil mengidentifikasi kendaraan serta mengamankan sopir beserta truk yang digunakan.

"Petugas langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit, dan menelusuri rekaman CCTV hingga akhirnya pengemudi beserta kendaraannya berhasil diamankan," kata Kapolresta.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum. Kasus tersebut disidik dengan sangkaan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network