BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Dalam kasus yang diduga terjadi sepanjang 2019 hingga 2023 tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan pengungkapan perkara itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 27 Januari 2026.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial K (55), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Klapagading Kulon, serta PM (63), mantan perangkat desa yang telah memasuki masa pensiun pada 2023.
"Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Petrus.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam penggunaan dana desa, mulai dari pengadaan barang dan jasa fiktif, praktik penggelembungan harga (mark up), hingga pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik. Kegiatan yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia jasa diduga dibuat seolah-olah dilaksanakan secara swakelola dalam dokumen pertanggungjawaban.
Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebagian anggaran diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini juga mencakup dugaan penyimpangan pengelolaan BUMDes Akar Gading Sejahtera. Penyertaan modal BUMDes pada periode 2020 hingga 2022 senilai lebih dari Rp225 juta diduga tidak dikelola oleh pengurus BUMDes, melainkan dikendalikan langsung oleh kedua tersangka. Penyidik turut menemukan indikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam penggunaan dana tersebut.
Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) mencatat dugaan kerugian negara akibat penyimpangan APBDes Klapagading Kulon Tahun Anggaran 2019–2023 mencapai Rp741.588.600,18.
Selama proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan puluhan saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), penyedia barang dan jasa, penerima bantuan RTLH, hingga sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Selain menetapkan dua tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 62 dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan SPJ kegiatan desa, uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan untuk pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu unit mesin pencacah sampah.
Kapolresta menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan anggaran," ujar Petrus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
