Kapolresta menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini penyidik tengah menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum dan terus berkoordinasi dengan JPU agar proses hukum dapat segera berlanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
