Gugatan Terkait Pembatalan Kredit Bakal Masuk ke Tahap Mediasi

Elde Joyosemito
Gugatan perdata terkait pembatalan kredit kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Kamis (6/8/2026). (Foto: iNewsPurwokerto)

"Kami selalu hadir dalam setiap persidangan sebagai bentuk iktikad baik. Sejak sidang pertama hingga sidang ketiga hari ini, kami memenuhi panggilan pengadilan dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Jeffry menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mencampuri jalannya persidangan maupun proses mediasi.

"Seluruh tahapan perkara telah diatur dalam mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya akan dipimpin oleh mediator yang telah ditunjuk pengadilan," katanya.

Ia juga menilai pembahasan mengenai pokok perkara maupun kemungkinan putusan masih terlalu dini karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan substansi gugatan.

"Kami akan menggunakan hak-hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti seluruh proses dengan iktikad baik," ucapnya.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim, perkara tersebut akan kembali disidangkan pada pekan depan dengan agenda mediasi. 

Tahapan ini menjadi bagian dari prosedur wajib dalam penyelesaian sengketa perdata sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network