Sebelumnya, desakan untuk melakukan pembongkaran makam Sutrimo juga disampaikan organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Organisasi tersebut telah melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Selain laporan dari KPI, keluarga Sutrimo juga mendatangi Polresta Banyumas dan membuat laporan pada Sabtu (8/8/2026).
Pihak keluarga sebelumnya menyatakan laporan tersebut dibuat untuk memperoleh kepastian hukum terkait penyebab kematian Sutrimo. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian tanpa mencantumkan pihak tertentu sebagai terlapor.
Dengan dipusatkannya penanganan dua laporan tersebut di Polda Metro Jaya, polisi selanjutnya akan mendalami seluruh informasi dan bukti yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.
Hasil ekshumasi dan autopsi ulang diharapkan dapat membantu mengungkap penyebab pasti kematian pria tersebut.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
