Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mencari keberadaan NU. Dari pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan sebuah kotak merek Aspira yang disimpan di pekarangan kosong di depan rumah NU di Desa Kutowinangun.
Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan sejumlah paket kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan plastik klip, timbangan digital, gunting, pipet kaca bekas pakai, serta sejumlah sedotan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.
Pengembangan kasus berlanjut setelah NU mengaku masih menyimpan sabu di sejumlah lokasi lain. Polisi kemudian melakukan penyisiran ke wilayah Kecamatan Prembun dan Kecamatan Kebumen.
Dari pencarian tersebut, petugas kembali menemukan beberapa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kami ungkap dalam perkara ini memiliki berat bruto 86,19 gram. Kami juga mengamankan dua telepon seluler dan satu sepeda motor yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Kompol Andre.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti serbuk kristal yang diamankan tersebut positif merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti itu diduga akan diedarkan di wilayah Kebumen.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
