“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk mengirimkannya ke laboratorium forensik. Hasilnya, barang bukti yang kami amankan benar narkotika jenis sabu,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami mengharapkan masyarakat berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” kata AKP Kismanto.
Menurut dia, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama memerangi kejahatan narkoba.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
