“Beberapa korban memang sempat menerima imbal hasil dari uang yang ditanam. Namun, sebagian besar korban hanya mendapat pepesan kosong karena menjadi korban money game dengan skema ponzi,” kata Jeffry.
Jeffry menyebut terdakwa sebagai sosok yang dikenal luas di Purwokerto melalui sejumlah kegiatan bisnisnya. Namun, ia menilai latar belakang pekerjaan dan penampilan terdakwa justru menjadi bagian dari faktor yang membuat sejumlah pensiunan percaya dan menyerahkan uang kepadanya.
Ia mengatakan, perkara tersebut perlu dilihat secara tepat karena tidak berkaitan dengan keterlibatan lembaga perbankan tempat terdakwa pernah bekerja.
Menurutnya, para pensiunan mengajukan kredit secara sah melalui prosedur perbankan. Namun, setelah dana dicairkan atau dalam proses pengurusannya, terdakwa diduga membujuk para nasabah untuk menyerahkan dana tersebut dengan berbagai janji.
Terdakwa, kata Jeffry, disebut menjanjikan akan mengurus pelunasan, pengalihan dana, hingga investasi. Namun, uang tersebut diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan para nasabah.
“Kerugian finansial yang dialami puluhan pensiunan ini, menurut kami, murni disebabkan perbuatan melawan hukum dan tipu muslihat yang diduga dilakukan terdakwa,” ujarnya.
Jeffry membantah adanya anggapan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kredit bermasalah atau kredit fiktif. Ia menilai penyebutan demikian dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap posisi para pensiunan yang mengaku kehilangan harta akibat dugaan penipuan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
