PN Purwokerto Mulai Sidangkan Perkara Investasi Bodong yang Libatkan Eks Karyawan Mandiri Taspen

Elde Joyosemito
Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Nurma Handika Sari alias Dika, eks karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto digelar. (Foto: iNewsPurwokerto)

Persidangan perdana tersebut juga mendapat pengawalan dari keluarga korban dan sejumlah elemen masyarakat Banyumas. Mereka meminta proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para pensiunan.

Para korban berharap persidangan dapat membuka jalan untuk mengungkap secara menyeluruh modus yang digunakan terdakwa sekaligus memulihkan hak-hak finansial mereka.

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Jeffry juga menanggapi pernyataan pihak lain yang menyebut kredit yang diajukan para korban di Bank Mandiri Taspen sebagai kredit bermasalah. 

Menurut dia, setiap pihak seharusnya menyampaikan informasi berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang menjadi korban penipuan oleh tersangka, menurut kami langkah terbaik adalah melaporkan tersangka beserta kerugian yang dialami ke Polresta Banyumas. Aneh kalau sudah merasa jadi korban, tapi tidak melapor ke polisi,” katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network