JAKARTA, iNews.id - Kantong PNS akan semakin tebal usai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 PNS cair pada Juli 2022. Ia menjelaskan jika THR dan gaji ke-13 untuk membantu aparatur saat tahun ajaran baru.
"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujarnya dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13, dikutip Minggu (17/4/2022).
Adapun pencairan ini berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022.
Di mana PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," harapnya.
Diketahui, terkait THR maupun gaji ke-13 bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Artikel ini telah teyang di Okezone.com dengan judul: Asyik! Usai THR, PNS Dapat Gaji ke-13 pada Juli 2022, Kantong Makin Tebal
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait