Polisi menyebut dugaan aksi pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Kapolresta Banyumas menegaskan, kepolisian terus menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, TY dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
