Modus lainnya berupa permintaan pembayaran uang muka dengan alasan untuk memenuhi kewajiban pajak atas pencairan dana bantuan atau Alokasi Dana Desa (ADD).
Edi Rianto meminta masyarakat tidak mengikuti permintaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan pemerintah telah menggunakan sistem perbankan resmi melalui Bank Jateng.
“Pajak hanya dibayarkan setelah transfer dari pemerintah diterima oleh pihak penerima manfaat. Selain itu, jika terjadi kekeliruan nominal, sistem Bank Jateng yang akan melakukan pendebitan ulang secara otomatis. Bukan warga yang diminta mengembalikan uang secara manual,” kata Edi.
Menurut dia, Pemkab Kebumen setiap tahun menyalurkan dana hibah kepada sekitar 200 penerima. Dengan jumlah penerima sebanyak itu, tidak masuk akal apabila Sekda menghubungi penerima bantuan satu per satu secara personal.
Nama Edi Rianto juga dicatut dalam modus penipuan yang menyasar ASN. Pelaku menawarkan kemudahan mutasi maupun promosi jabatan dengan imbalan tertentu.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang diduga bukan berasal dari kalangan PNS menggunakan foto profil pejabat daerah untuk membangun kepercayaan korban.
Edi menegaskan bahwa proses manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkab Kebumen menerapkan sistem merit. Pengangkatan, promosi, maupun mutasi pegawai dilakukan berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi melalui mekanisme digital.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
