Pemkab Sidak Pabrik Hebel PT IKN yang Nekat Beroperasi Lagi

Elde Joyosemito
Pemkab Banyumas melakukan sidak terhadap aktivitas pabrik bata ringan atau hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari. (Foto: Pemkab Banyumas)

Pemkab Banyumas telah menutup seluruh aktivitas operasional PT IKN sejak Jumat (21/8/2026). Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menemukan adanya ketidaksesuaian antara luasan lahan yang digunakan perusahaan dengan luas yang tercantum dalam dokumen persetujuan pemanfaatan ruang.

Berdasarkan hasil pengawasan pada 2 Maret 2026, aktivitas PT IKN ditemukan berada di atas lahan sekitar 40.000 meter persegi.

Sementara itu, luas lahan yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya 24.485 meter persegi.

Dengan demikian, terdapat perbedaan luas pemanfaatan lahan yang menjadi persoalan dalam proses pengawasan pemerintah daerah.

Pemkab Banyumas menyatakan kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Atas pelanggaran tersebut, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor 500.16.6/586/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026.

Surat tersebut berisi perintah agar perusahaan menghentikan sementara kegiatan usaha sebelum akhirnya dilakukan penutupan seluruh operasional.

Meskipun menghentikan kegiatan operasional perusahaan, Pemkab Banyumas masih memberikan kesempatan kepada PT IKN untuk membenahi aspek administrasi dan perizinannya.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network