Pihak perusahaan juga menyampaikan telah mengajukan surat kepada Bupati Banyumas terkait permohonan untuk menghidupkan mesin dalam rangka perawatan. Surat tersebut tercatat dengan nomor 001/08/VIII/2026.
Namun, Pemkab Banyumas menilai aktivitas yang ditemukan dalam sidak telah melewati batas yang sebelumnya disepakati antara pemerintah daerah dan perusahaan.
Roni menjelaskan, perusahaan memang diperbolehkan melakukan pemanasan mesin untuk kebutuhan maintenance. Akan tetapi, kegiatan tersebut tidak boleh berkembang menjadi proses produksi maupun pengiriman hasil produksi.
"Kalau hanya pemanasan mesin silakan, tetapi tidak boleh ada aktivitas produksi. Komitmen awal sudah jelas," tegas Roni.
Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena PT IKN sebelumnya telah diminta menghentikan kegiatan operasionalnya.
Selain aktivitas produksi, Pemkab Banyumas juga menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan penempatan mesin pabrik. Lokasi mesin diduga berada di bagian selatan lahan yang masuk kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan tersebut.
Roni menyebut, perusahaan hanya mendapatkan persetujuan pemanfaatan lahan seluas sekitar 2,4 hektare. Namun, posisi mesin justru berada pada area yang masuk zona larangan sesuai ketentuan tata ruang.
Persoalan pemanfaatan lahan tersebut sebelumnya menjadi salah satu dasar Pemkab Banyumas menghentikan operasional PT IKN.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
