Kerugian tersebut terdiri atas peralatan kerja milik pelapor senilai sekitar Rp2.400.000 dan kabel Kitani milik pemilik rumah senilai Rp3.078.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku masuk ke rumah dengan terlebih dahulu merusak pintu utama menggunakan palu dan tang catut. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah peralatan kerja dan kabel yang berada di dalam bangunan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua mesin gerinda, satu mesin bor, satu mesin pompa air, satu mesin las listrik beserta kabelnya, sebuah gembok, palu besi, tang catut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Petrus mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap pelimpahan tahap II.
Polisi mengimbau pemilik dan pekerja proyek untuk meningkatkan pengamanan terhadap berbagai peralatan maupun barang berharga yang berada di lokasi pembangunan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
