Urus Administrasi JKN Tak Perlu Keluar Rumah, Lewat PANDAWA Saja!

Elde Joyosemito
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini semakin mudah mengurus administrasi kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

Selain layanan administrasi, Peserta juga dapat memanfaatkan PANDAWA untuk mengakses informasi maupun menyampaikan pengaduan. Untuk layanan informasi, peserta JKN dapat mengecek status iuran, cek tagihan dan Virtual Account (VA) dan informasi seputar JKN. 

“Jika ada kendala terkait pelayanan JKN baik di faskes 1 maupun di rumah sakit ataupun masalah administrasi lainnya, dapat juga disampaikan melalui PANDAWA ini,” ungkapnya.

Kemudahan tersebut turut dirasakan oleh Suripto (35), warga Banyumas, yang memanfaatkan layanan PANDAWA untuk mengurus kebutuhan administrasi kepesertaannya. Ia mengaku terbantu karena proses administrasi dapat dilakukan melalui telepon genggam. Ia tidak perlu meninggalkan aktivitas berniaganya untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan.

“Menurut saya PANDAWA sangat membantu. Saat membutuhkan layanan administrasi, saya cukup menggunakan WhatsApp dari rumah. Jadi saya tidak perlu libur berdagang, untuk nyempetin datang ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Suripto yang sehari-hari berdagang mie ayam di Purwokerto.

Ia menilai layanan berbasis digital membuat pengurusan administrasi JKN menjadi lebih sederhana. Selain itu, penggunaan PANDAWA maupun tahapan layanan juga sangat mudah dipahami bagi orang awam seperti dirinya.

“Tidak ada lagi sibuk siapin fotocopy berkas-berkas karena semua serba digital, tinggal uplod. Kemarin saya urus rubah data Faskes, tinggal verifikasi data saja dan itu saya urus pas lagi dagang juga,” kata Suripto.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network