Namun, dokumen kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan. Pada Februari 2023, BS bahkan datang ke rumah korban dan meminta STNK asli dengan alasan untuk mengurus proses balik nama BPKB.
Alih-alih menyerahkan dokumen asli, BS justru memberikan salinan STNK kepada korban. Hingga September 2023, BPKB maupun STNK kendaraan tersebut tidak juga diterima korban.
Korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada para tersangka. Namun, BS disebut hanya menjelaskan bahwa BPKB masih berada di pihak leasing atau perusahaan pembiayaan tanpa memberikan kejelasan mengenai keberadaan dokumen tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa kendaraan itu sebelumnya menggunakan nomor polisi berbeda. BS dan AP diduga mengubah identitas kendaraan dengan membuat salinan dokumen yang menyerupai STNK dan memasang pelat nomor tersebut pada mobil.
"Mobil itu sebelumnya sempat dijual kepada pihak lain di wilayah Gombong, Kebumen, dengan harga Rp112 juta. Namun transaksi tersebut batal setelah pembeli meminta pengembalian uang karena BPKB tidak kunjung diberikan," ujar Petrus.
Setelah transaksi sebelumnya batal, TH kemudian bergabung dengan BS dan AP untuk menguasai kembali kendaraan tersebut. Ketiganya mengumpulkan uang Rp75 juta untuk mengembalikan sebagian uang kepada pembeli sebelumnya.
Setelah mobil berhasil dikuasai kembali, kendaraan tersebut disimpan di rumah TH hingga kemudian ditawarkan kepada korban.
Polisi menyebut ketiga tersangka mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Mereka juga mengakui telah merencanakan transaksi tersebut sebelum menawarkan mobil kepada korban.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
