JAKARTA, iNews.id - THR PNS sudah mulai di cairkan pada 18 April 2022. Bukan hanya THR, PNS juga mendapatkan bonus 50% tunjangan kinerja (tukin).
"Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi," kata Jokowi.
THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, TNI-Polri, pejabat aktif, dan pensiunan PNS. Sementara untuk bonus THR 50% itu hanya PNS, TNI-Polri aktif dan pejabat aktif.
Di mana penerima dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.
Untuk pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN Tahun Anggaran 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui, yang pertama, K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022.
Sehingga sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait