JAKARTA, iNews.id - Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan bagi para pekerja yang ingin resign setelah mendapatkan THR. Pastinya pencairan THR untuk PNS 2022 sudah mulai disalurkan sejak tanggal 18 April 2022.
Setelah itu baru pegawai swasta yang akan mendapat THR, paling lambat harus diberikan perusahaan pada H-7 Lebaran 2022.
Lalu, bagaimana jika setelah terima THR pekerja tersebut resign?
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau @kemnaker pada Selasa (19/4/2022), pekerja diminta untuk mempertimbangkan keputusan resign dari tempat kerja setelah terima THR.
Pertama, pekerja diminta untuk mengecek dulu saldo rekening pribadinya. Apakah sudah memiliki dana lebih dari enam kali pengeluaran per bulan atau belum.
Kedua, pekerja harus memikirkan apakah pengeluaan dan pendapatan seimbang. Jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang.
Ketigas, pekerja juga diharapkan sudah ada tawaran kerja baru jika ingin resign.
Jika pekerja sudah memiliki dana enam kali pengeluaran per bulan, tawaran kerja baru hingga pendapatan dan pengeluaran seimbang maka dipersilakan untuk segera mengurus surat resign.
Namun, kalau ketiganya belum ada lebih baik bertahan dulu di tempat kerja lama. Hal itu demi mengantisipasi hal-hal buruk yang kemungkinan terjadi.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membayarkan THR pekerja tahun ini secara penuh tanpa dicicil.
Editor : Arbi Anugrah