JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini. Sebab, sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, jika anggaran THR dan gaji ke-13 PNS pun sudah disiapkan. Skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini pun sama dengan tahun 2021, di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya pada 11 Januari 2022.
Lalu kapan cairnya?
Jika mengacu pada aturan tahun, maka THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.
Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu. Sekadar informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Akan tetapi, untuk besaran kedua ‘booster’ tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022. Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal itu terdapat dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022. Dalam laporan yang dipaparkan ada penghematan tukin sebesar Rp10,8 triliun.
"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait