Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Polda Jateng Mendapat Apresiasi

Elde Joyosemito
Ditreskrimsus Polda mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di wilayah Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

Penyalahgunaan energi bersubsidi dapat dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari pengoplosan LPG hingga penyimpangan dalam pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi. Selain menimbulkan potensi kerugian negara, praktik tersebut dapat menghambat penyaluran energi kepada masyarakat yang berhak.

Untuk memperketat pengawasan, Pertamina secara berkala memantau aktivitas lembaga penyalur BBM dan LPG. Perusahaan juga menjatuhkan sanksi kepada mitra yang terbukti melanggar ketentuan.

Hingga saat ini, Pertamina telah memberikan sanksi kepada 206 lembaga penyalur BBM dan 201 lembaga penyalur LPG. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.

Pertamina menyatakan akan terus mendukung proses hukum serta pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi sesuai sasaran, volume, dan aturan yang ditetapkan.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), agen, pangkalan LPG, serta seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi energi agar mematuhi ketentuan dan tidak menyalahgunakan BBM maupun LPG bersubsidi.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan, pengangkutan ilegal, penimbunan, atau pengoplosan BBM dan LPG bersubsidi diminta melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135.

Pertamina mengajak seluruh pihak ikut mengawasi distribusi energi bersubsidi agar berlangsung aman, tertib, dan tepat sasaran sehingga manfaat subsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network