Sementara itu, masyarakat di luar kategori penerima manfaat yang ditetapkan akan diarahkan menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri untuk memperoleh layanan kesehatan.
Terkait polemik yang muncul mengenai program UHC, Sadewo kembali memastikan bahwa pemerintah daerah tidak menghentikan program tersebut. Pelayanan bagi masyarakat melalui fasilitas kesehatan juga dipastikan tetap berjalan.
“Semua perangkat pelaksana teknis pelayanan medis di rumah sakit dan puskesmas sudah berjalan lagi,” ujarnya.
Sadewo menjelaskan, kebijakan cut off atau penghentian sementara dalam proses tertentu merupakan bagian dari tahapan evaluasi, bukan penghentian permanen program UHC. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu proses validasi data masyarakat yang sedang berlangsung di Kementerian Sosial.
Validasi diperlukan untuk memperoleh data yang lebih akurat mengenai pengelompokan desil masyarakat sekaligus memperjelas pembagian tanggung jawab pembiayaan layanan kesehatan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Dengan pembaruan data tersebut, pemerintah berharap bantuan pelayanan kesehatan dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Ketepatan data juga menjadi salah satu faktor penting agar anggaran yang dialokasikan untuk program perlindungan kesehatan masyarakat dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
