"Pelaku telah kami amankan dan masih saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas kami," kata Kasat Reskrim, Sabtu (23/4/2022).
Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban melapor ke ibunya telah menjadi korban pemerkosaan sang ayah hingga beberapa kali.
"Tersangka melakukan hal itu lantaran terbawa nafsu dan tersangka sudah tiga kali menyelinap ke kamar anaknya saat tengah malam saat istrinya sedang tertidur lelap. Kejadian baru diketahui setelah korban cerita ke ibunya," kata Kasat.
Pelaku selalu mengancam anaknya agar tidak cerita ke siapa pun termasuk sang ibu, dan jika bercerita maka akan dianiaya bahkan dibunuh.
"Korban selalu diancam tersangka agar jangan cerita jika tidak ingin terjadi apa-apa," katanya.
Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya, pelaku Herman Sunata akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35/2015 tentang Perubahan UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait