Menunaikan Zakat Fitrah Secara Online, Apakah Sah?

Vitrianda Hilba Siregar
Menunaikan zakat fitrah secara online apakah tetap sah? (Foto: Ist)

"Patut diingat, zakat fitrah itu disalurkan dalam bentuk makanan atau misalnya disalurkan dengan uang tetapi tetap sampai ke tangan fakir miskin dalam bentuk makanan," ujarnya sebagaimana dikutip laman Rumasyo. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, 

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Disebutkan dalam hadits ini bahwa zakat fitrah adalah dengan makanan.

Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Sejumlah orang mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?!

Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …).[1]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[2] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”(Lihat Al Mughni, 4: 295)

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network