UAS Dikenakan Not to Land Notice oleh Singapura, Apa Bedanya dengan Deportasi?

Faieq Hidayat
Ustaz Abdul Somad mengunggah foto di ruangan seperti penjara di Imigrasi. (Foto IG UAS).

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Abdul Somad (UAS) mengunggah fotonya berada di dalam sebuah ruangan dan mengaku dideportasi Singapura. Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo mengatakan jika UAS tidak boleh masuk ke Singapura karena dikenakan Not to Land (NTL) notice.

Suryopratomo mengungkapkan jika penyebab UAS tidak boleh masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria sesuai aturan Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura sehingga dikenakan Not to Land (NTL) notice.

Apa sebenarnya arti dari Not to Land Notice

Not to Land Notice adalah penolakan masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) negara yang bersangkutan. Dikutip iNews.id dari keterangan Imigrasi di Jurnal Wawasan Yuridika, NTL merupakan bentuk penegakan hukum yang diberlakukan di beberapa negara terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang masuk pada kategori hukum yang bersifat administrasi negara. 

Secara administrasi, ketika seorang warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai beberapa pilihan sanksi melihat kadar dari pelanggarannya. Selain Not to Land Notice, pilihan lainnya yakni deportasi, kurungan badan, atau alternatif dengan pembayaran denda.

Not to Land Notice merupakan penolakan seketika penumpang WNA di bandara internasional dengan alasan keimigrasian. Bagi penumpang tersebut dikembalikan ke negara yang bersangkutan, diberangkatkan pada kesempatan pertama penerbangan yang menuju negara pemberangkatan.

Jika WNA yang dikenakan harus menunggu akibat tidak adanya jadwal keberangkatan penerbangan selanjutnya, maka WNA tersebut menunggu di ruang detensi yang ada di tempat pemeriksaan keimigrasian (TPI). Ruang detensi ini secara standar International Civil Aviation Organization (ICAO), berada sebelum batas imajiner pada konter petugas imigrasi sehingga letaknya masih berada di area imigrasi.

Not to Land Notice berbeda dengan deportasi. Dikutip dari situs resmi soekarnohatta.imigrasi.go.id, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia (atau suatu negara).  

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network