Perubahan Warna Nomor Pelat Kendaraan Pribadi Tidak Dipungut Biaya  

Puteranegara Batubara
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Warna nomor pelat kendaraan pribadi akan mengalami perubahan menjadi warna dasar putih. Sementara  tulisannya berwarna hitam. Perubahan ini bagi pemilik kendaraan tidak akan dipungut biaya alias gratis.

"Tidak ada (biaya), sama saja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya tidak, sama aja kaya pelat hitam," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Yusri menyebut bahwa, rencana perubahan tersebut telah melewati proses lelang. Sehingga, kata Yusri, dalam waktu dekat diharapkan bisa segera diterapkan.

"Tahun ini kan. Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira-kira kapan pak? Secepatnya begitu. Karena lelang sudah selesai mudah-mudahan secepatnya," ujar Yusri.

Meskipun ditargetkan diterapkan dalam waktu dekat, Yusri menekankan bahwa, belum semua kendaraan langsung diubah pelatnya dengan kebijakan baru tersebut.

Menurut Yusri, pelat berwarna dasar putih tersebut akan langsung diterapkan ke kendaraan baru maupun pelat yang sudah habis masa berlaku pajak lima tahunannya.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti plat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang plat putih," ucap Yusri.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network