Pria Buta Jadi Pengedar Sabu Dicokok, Dikenal Licin dan Bernaluri Tajam
Kamis, 30 Juni 2022 | 10:42 WIB

Akibat perbuatannya saat ini Andi Muklis harus mempertanggung Jawaban perbuatannya di sel tahanan Polsek Loa Janan. Pasal disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta