Dilarang Memotong Kuku dan Mencukur Rambut bagi Muslim Berniat Kurban, Begini Hikmahnya
Kamis, 30 Juni 2022 | 11:48 WIB
2. Rambut yang dimaksud mencakup rambut seluruh tubuhnya, baik di kepalanya maupun badannya.
3. Larangan memotong rambut mencakup larangan mencukur, mencabut dan yang semisalnya. Demikian pula larangan memotong kuku dan kulit juga mencakup larangan mencabut, menghancurkan, mengupas dan yang semisalnya.
4. Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah. Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta