Pinjaman Online Digerebek Polda Jawa Tengah, 150 Unit Komputer Disita
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/10/18/adad8_pinjol.jpg)
SEMARANG, iNews.id - Pinjaman onlie atau pinjol yang beroperasi di Jawa Tengah diungkap Polda Jawa Tengah. Polisi mengamankan para tersangka karena dalam praktiknya sudah berani melakukan pelanggaran tindak pidana kesusilaan disertai ancaman dan pemerasan melalu media sosial WhatsApp.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora melalui Kasubdit V/Cyber Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, polisi mengamankan para tersangka bersama barang bukti berupa 150 unit komputer berikut PC-nya, dua unit handphone dan 1 PC dengan merek berbeda.
"Benar sekali akhirnya kami berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Bapak Kapolda Jateng (Irjen Pol Ahmad Luthfi) sendiri besok Selasa (19/10) yang akan memimpin gelar perkaranya (press conference)," kata Rosyid dalam siaran pers, Senin (18/10/2021).
Kronologi kejadian, pada tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 WIB korban mendapat link aplikasi pinjol melalui SMS dari 083841568xxx yang isi pesan SMS http://bit.iy/3bua28h.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta