Oleh karena itu, dia berharap bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan-dakwaan maupun tahanan. “Kami juga memohon majelis hakim mengembalikan nama baik terdakwa,”jelasnya.
Menurut Elia, hal-hal tersebut telah disampaikan pada saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebelumnya, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, bahwa Ari telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 huruf b UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dijelaskan oleh Elia, ada dakwaan yang menyatakan bahwa Ari Hendri melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp810 juta. Atas dakwaan itu, Elia menegaskan bahwa itu tidak benar.
Menurut Elia, kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Ari Hendri sangat politis.
Editor : EldeJoyosemito