KHUTBAH Sholat Jumat menjadi bagian penting sholat. Nah saat khotib menyampaikan khutbah, para jamaah diharuskan mendengarkan dan menyimak dengan tenang tanpa melakukan gerakan yang dilarang.
Termasuk juga memeluk lutut saat khotib sedang berkhutbah menjadi hal yang sangat dilarang.
Sikap seperti ini dapat mengganggu konsentrasi ibadah Sholat Jumat.
Terkait larangan duduk memeluk lutut saat menyimak khotbah Jumat dijelaskan dalam sebuah hadis dari Mu’adz bin Anas Al Juhaniy, ia berkata::
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhotbah," (HR Tirmidzi Nomor 514 dan Abu Daud Nomor 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan)
Melansir laman Rumaysho disebutkan Imam Nawawi rahimahullah, ulama besar dari mazhab Syafi'i, dalam Kitab Riyadhus Shalihin membawakan hadis tersebut dengan menyatakan:
"Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhotbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudu."
Kemudian Imam Nawawi juga membawakan perkataan Al Khattabi yang menerangkan alasan dilarang duduk ihtiba':
"Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khotbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudu, juga jadi tidak mendengarkan khotbah." (Al Majmu’, 4:592)
Jadi kesimpulannya, duduk memeluk lutut (ihtiba') saat khatib menyampaikan khotbah Jumat dilarang karena bisa menyebabkan jamaah tertidur hingga membatalkan wudu. Selain itu, jamaah tersebut tidak menyimak khotbah, padahal ini merupakan rukun Sholat Jumat. Tapi di luar dari ketika melaksanakan Sholat Jumat, ihtiba' diperbolehkan saja.
Wallahu a'lam bishawab.
LIHAT JUGA: Menyimak Khotbah Jumat Tidak Boleh Sambil Memeluk Lutut, Ini Alasannya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta