JAKARTA,iNews.id - PNS dilarang pemerintah pusat ambil cuti akhir tahun 2021. Hal ini bagian terkait dari keputusan pemerintah menghapus cuti bersama sejak 24 Desember 2021 atau menjelang Hari Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut, kebijakan itu ditujukan untuk mengendalikan pergerakan massa di akhir tahun. Sebab, resiko penularan Covid-19 masih terjadi.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (27/10/2021).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta