"Setelah itu kami melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti Rp164 juta uang palsu di Bitung. Kami melakukan penyelidikan melakukan pemeriksaan uji material langsung oleh ahlinya dari Bank Indonesia dan kami mintakan keterangan ahli untuk sebagai alat bukti dalam pengungkapan kami," ucap Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u
Pada pengembangan kasus dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka SM awalnya mendapatkan uang palsu dari Pulau Jawa, berawal dari bisnis mencari barang antik dan melipat gandakan uang yang membuat tersangka merugi hamper Rp100 juta.
"Pada saat kerugian itu muncul dan kepepet tersangka ditawari oleh rekan bisnisnya itu dengan memberikan sejumlah uang Rp202.200.000 uang palsu dan yang bersangkutan menerima kemudian menggunakannya," kata Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u
Dia menjelaskan, tersangka berangkat menggunakan kapal laut turun di Makassar kemudian lewat jalur darat sampai ke Manado.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta