MANADO, iNews.id — Pelaku homoseksual ini nekat membayar pasangan lelaki mainnya dengan uang palsu sebesar Rp300 ribu di Minahasa Utara.
Kasus ini menjadi salah satu fakta yang terungkap dari terbongkarnya peredaran uang palsu di Minahasa Utara. Uang palsu yang siap diedarkan dipasok dari Pulau Jawa.
SM (46) warga Matungkas, Minahasa Utara (Minut) merupakan tersangka pengedar uang palsu mengaku menggunakan Rp300 ribu uang palsu sebagai jasa pembayaran ke seorang laki- laki untuk melakukan hubungan sesama jenis.
"Saya bayar Rp300.000 untuk berhubungan sesama jenis. Itu baru satu kali saya lakukan. Kalau uang Rp2 juta itu dia yang minta. Umur laki-laki itu sekira 20 tahun," ujar tersangka SM kepada iNewsManado.id usai konferensi pers di Mapolres Minut, Rabu (27/10/2021).
Sekadar diketahui, Polres Minut berhasil mengungkap uang palsu yang di pasok dari Pulau Jawa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta