Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Tegaskan Rp200 Triliun Dana Negara di Bank Himbara Harus Disalurkan ke Kredit
Advertisement . Scroll to see content

Keren, Bikin Konten di YouTube, Bisa jadi Jaminan Pinjaman Uang di Bank

Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:59 WIB
  • author Ariedwi Satrio
Keren, Bikin Konten di YouTube, Bisa jadi Jaminan Pinjaman Uang di Bank
Mengunggah konten ke YouTube dan memiliki viewers tinggi, maka sertifikat kekayaan intelektualnya bisa menjadi jaminan di bank.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank. Dia mencontohkan pencipta lagu yang mengunggah konten ke YouTube dan memiliki viewers tinggi, maka sertifikat kekayaan intelektualnya bisa menjadi jaminan di bank.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dikutip akun Youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (22/7/2022). 

Dia mengatakan, semua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank. 

"Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," katanya.

Kekayaan Intelektual, lanjut dia merupakan bentuk perlindungan, sehingga pemerintah akan melindungi hak tersebut.

"Itu bentuk perlindungan, bentuk keberpihakan pemerintah melindungi untuk kekayaan intelektual," imbuh dia.

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut