get app
inews
Aa Read Next : Video Detik-Detik Penangkapan Pelaku Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

5 Fakta Penembakan Istri Anggota TNI, 4 Pelaku Ditangkap hingga Perintah Jenderal Andika

Sabtu, 23 Juli 2022 | 07:27 WIB
header img
Fakta penembakan istri anggota TNI di Semarang yang berjumlah empat orang pelaku berhasil dibongkar TNI Polri. Foto: Kristadi

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Fakta penembakan istri anggota TNI di Semarang yang berjumlah empat orang pelaku berhasil dibongkar TNI Polri. Sejumlah fakta terangkum dalam penangkapan para pelaku penembakan istri TNI di Semarang, Sabtu (23/7/2022).

Seluruh pelaku yang berjumlah empat orang ditangkap di tempat terpisah dalam waktu yang tak bersamaan. Senjata api yang digunakan untuk menembak korban Rini Wulandari juga ditemukan.

Fakta Penembakan Istri Anggota TNI

Berikut sejumlah fakta penembakan istri anggota TNI di Semarang hingga penangkapan empat pelaku serta perintah Jenderal Andika.

1. Eksekutor dibekuk

Pelaku pertama yang ditangkap adalah eksekutor yang menembak korban. Dari penangkapan ini disita satu senjata api. Namun polisi tak mengungkap identitasnya.

"Satu pelaku (penembakan) sudah ditangkap. Kita amankan satu senjata api. Sedangkan untuk tiga pelaku masih diburu,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Jumat (22/7/2022).

2. Motor pelaku ditemukan

Saat korban ditembak di depan rumahnya Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, keempat pelaku menggunakan dua motor untuk berboncengan.

Dua motor itu ditemukan di lokasi berbeda. Motor Kawasaki Ninja diamankan di sebuah rumah di Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, sedangkan motor Honda Beat diamankan dari sebuah rumah di Sayung, Kabupaten Demak.

"Untuk sepeda motor Kawasaki Ninja sudah diubah warnanya oleh pelaku, dari sebelumnya hijau terang menjadi hijau gelap," kata Anwar.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut