get app
inews
Aa Read Next : Motif Pelaku Tembak Jukir Hotel di Purwokerto Hanya karena Uang Parkir Rp15 Ribu

5 Fakta Penembakan Istri Anggota TNI, 4 Pelaku Ditangkap hingga Perintah Jenderal Andika

Sabtu, 23 Juli 2022 | 07:27 WIB
header img
Fakta penembakan istri anggota TNI di Semarang yang berjumlah empat orang pelaku berhasil dibongkar TNI Polri. Foto: Kristadi

3. Pelaku diminta menyerahkan diri

Tiga pelaku penembakan istri TNI di Semarang yang belum ditangkap terus diburu setelah eksekutor ditangkap dan dua motor yang digunakan saat penembakan ditemukan. Polisi meminta ketiganya menyerahkan diri

“Mereka sudah teridentifikasi, rumah mereka, teman-temannya, keluarganya, sudah kita ketahui semua. Kita galang para pelaku untuk menyerahkan diri secara baik-baik, namun pelaku ini masih menyembunyikan diri,” ujar Anwar.

4. Panglima TNI perintahkan suami korban dicari 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun turun tangan dalam kasus penembakan istri anggota TNI ini. Dia meminta suaminya, Kopda Muslimin dicari.

Permintaan Andika itu bukan tanpa alasan. Puspom TNI mengantongi bukti keterlibatan Kopda Muslimin dalam penembakan istrinya.

"Dan dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama dan bukti-bukti investigasi ini sudah mengarah kepada beberapa orang, yang kami lebih cenderung juga mengaitkan suami korban," ujar Andika di Mako Kolinlamil, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

5. Seluruh pelaku ditangkap

Dalam hitungan jam setelah penangkapan eksekutor, polisi menangkap tiga pelaku penembakan yang buron. 

Dengan demikian seluruh pelaku penembakan yang berjumlah empat orang telah ditangkap. Bahkan seorang penyedia senjata api ikut diamankan.

"Empat pelaku lapangan, dua kendaraan sarana kejahatan, satu senjata api dan empat amunisi," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Sabtu (23/7/2022) dini hari.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut