get app
inews
Aa Read Next : Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Impor Gula di Kejari Purwokerto, Berikut 5 Faktanya

Presiden ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana

Senin, 25 Juli 2022 | 17:51 WIB
header img
Presiden ACT, Ibnu Khajar menjadi tersangka. (Foto: MPI/Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ditetapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. Selain dua tersangka itu, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA. 

"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Bareskrim mengungkapkan telah mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Di mana saat itu, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Saat itu Boeing memberikan dua santunan, sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar dolar AS 144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut